"Kejaksaan Agung hanya mengorbankan pegawai rendahan yakni Tahan Banurea, Kepala Subbagian Tata Usaha pada Direktorat Impor, Ditjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) sebagai tersangka," ujar Sultoni selaku Ketua Umum PB KAMI di depan Gedung Kejagung, Jakarta, Kamis (20/10/2022).
Sultoni menegaskan, Tahan Banurea hanya menjadi korban proses hukum yang zolim dan diskriminatif. Bahkan Tahan Banurea terkesan menjadi tumbal untuk melindungi oknum pejabat Kemendag yang sejatinya layak dimintai pertanggungjawaban atas masuknya besi dan baja impor dari negara yang merugikan negara Rp23,6 triliun.
"Izin impor besi dan baja itu setidaknya disetujui VA namun tidak ditetapkan sebagai tersangka dan kini masih bebas berkeliaran," jelasnya.
Padahal pada 24 Februari 2022, VA telah dipanggil secara resmi oleh jaksa penyidik untuk diperiksa pada hari Selasa 1 Maret 2022. Surat panggilan pemeriksaan itu ditandatangani Direktur Penyidikan (Dirdik) Supardi, yang kini menjabat Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kepulauan Riau.
Dia memohon Kejaksaan Agung bekerja profesional serta adil dalam menangani kasus ini.
Editor : Vitrianda Hilba Siregar
Artikel Terkait