JAKARTA, iNewsBekasi.id - Pengurus Besar Komunitas Aktivis Muda Indonesia (PB KAMI), kembali mendatangi Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk menuntut supaya bersikap adil dan menjunjung tinggi asas persamaan semua orang di hadapan hukum (equality before the law) dalam penanganan kasus dugaan korupsi impor besi dan baja, Kamis, 20 Oktober 2022.
Sebelumya pada Rabu (5/10/2022) pekan lalu mereka juga menggelar aksi serupa guna meminta Kejagung menetapkan VA, pejabat di Kementerian Perdagangan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi impor besi dan baja. Alasannya, VA sebagai pihak yang menyetuji kebijakan impor besi dan baja dari negeri China.
Kejagung hanya menetapkan 4 orang sebagai tersangka, yaitu Kasubdit Perizinan Impor Kemendag Chandra (sudah meninggal dunia), Analis Perdagangan Ahli Muda pada Direktorat Impor Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Tahan Banurea (TB), manajer di PT Meraseti Logistik Indonesia Taufik (T) dan pemilik PT Meraseti Logistic Indonesia (MLI) Budi Hartono Linardi (BHL).
Selain itu, Kejagung juga menetapkan 6 tersangka korporasi, yaitu PT BES, PT DSS, PT IB, PT JAK, PT PAS, dan PT PMU.
Editor : Vitrianda Hilba Siregar
Artikel Terkait