"Saat pacaran mereka telah melakukan hubungan layaknya seperti suami-istri di berbagai kost mereka di Malang dan hotel," ungkap Wakapolda saat jumpa pers di Polres Mojokerto, Sabtu malam (4/12/2021).
Hingga akhirnya Novia hamil sebanyak dua kali. Selanjutnya pada Maret 2021 dan Agustus 2021 Bripda Randy menyuruh Novia menggugurkan kandungan dengan obat khusus.
Atas perbuatanya, Bripda Randy langsung ditahan dan dijerat dengan Pasal 348 KUHP junto pasal 55 KUHP tentang sengaja menggugurkan kandungan atau mematikan janin dengan ancaman lima tahun penjara. Kepolisian juga akan melakukan proses pidana sidang kode etik terhadap Bripda Randy yang terancam sanksi pemecatan.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait