Berdasarkan hukum membaca chat orang lain dalam Islam yang sudah dibahas, ada baiknya setiap Muslim menjauhi perilaku menguping atau ingin tahu urusan orang lain (kepo).
Namun, perilaku ini boleh dilakukan apabila sedang dalam kondisi penting atau mendesak seperti perang, pengadilan dan lain sebagainya.
Wallahu a'lam bisshawab.
Artikel ini telah terbit di Okezone dengan judul "Hukum Membaca Chat Orang Lain dalam Islam".
Editor : Eka Dian Syahputra
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
Artikel Terkait
