Update PPKM Level 1 di Jawa-Bali hingga 5 Desember, Begini Aturan Lengkapnya

Binti Mufarida
Update PPKM Level 1 di Jawa-Bali hingga 5 Desember, Begini Aturan Lengkapnya Update PPKM Level 1 di Jawa-Bali hingga 5 Desember, Begini Aturan Lengkapnya. (Foto: Ist)

6. Pusat Perbelanjaan/Mall/Pusat Perdagangan

Level 1:

  • Dibuka dengan kapasitas maksimal 100 persen sampai dengan Pukul 22.00 waktu setempat.

7. Bioskop

Level 1:

  • Kapasitas maksimal 100 persen dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dan Kuning dalam PeduliLindungi yang diperbolehkan masuk;
  • Anak usia 6 (enam) sampai dengan 12 (dua belas) tahun wajib didampingi orang tua dan menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama;
  • Restoran dan kafe di dalam area bioskop dapat melayani makan di tempat/dine in dengan kapasitas pengunjung 100 persen.

8. Tempat Ibadah (Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah)

Level 1:

  • Dapat dilakukan paling banyak 100 persen dari kapasitas.

9. Area publik (fasilitas umum, taman umum, tempat wisata umum atau area publik lainnya)

Level 1:

  • Diperbolehkan buka dengan pembatasan kapasitas maksimal 100 persen.

10. Kegiatan olahraga atau pertandingan olahraga

Level 1:

  • Kegiatan di pusat kebugaran atau gym diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 100 persen.


Editor : Fatiha Eros Perdana

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update