Update PPKM Level 1 di Jawa-Bali hingga 5 Desember, Begini Aturan Lengkapnya

Binti Mufarida
Update PPKM Level 1 di Jawa-Bali hingga 5 Desember, Begini Aturan Lengkapnya. (Foto: Ist)

6. Pusat Perbelanjaan/Mall/Pusat Perdagangan

Level 1:

  • Dibuka dengan kapasitas maksimal 100 persen sampai dengan Pukul 22.00 waktu setempat.

7. Bioskop

Level 1:

  • Kapasitas maksimal 100 persen dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dan Kuning dalam PeduliLindungi yang diperbolehkan masuk;
  • Anak usia 6 (enam) sampai dengan 12 (dua belas) tahun wajib didampingi orang tua dan menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama;
  • Restoran dan kafe di dalam area bioskop dapat melayani makan di tempat/dine in dengan kapasitas pengunjung 100 persen.

8. Tempat Ibadah (Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah)

Level 1:

  • Dapat dilakukan paling banyak 100 persen dari kapasitas.

9. Area publik (fasilitas umum, taman umum, tempat wisata umum atau area publik lainnya)

Level 1:

  • Diperbolehkan buka dengan pembatasan kapasitas maksimal 100 persen.

10. Kegiatan olahraga atau pertandingan olahraga

Level 1:

  • Kegiatan di pusat kebugaran atau gym diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 100 persen.


Editor : Fatiha Eros Perdana

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network