Dari tangan para pelaku penyidik menyita sejumlah barang bukti di antaranya, satu unit sepeda motor Bernopol B 4588 FMK, berbagai mata kunci, jas hujan warna pink, dan motor pelaku.
Akibat perbuatannya para pelaku ini dijerat Pasal 363 KUHP untuk kedua pemetik dan Pasal 480 KUHP kepada tiga penadahnya.
Artikel ini telah diterbitkan di halaman SINDOnews dengan judul "36 Kali Beraksi, Komplotan Maling Motor di Bekasi Ditangkap".
Editor : Aditya Nur Kahfi
Artikel Terkait