JAKARTA - Ferdy Sambo akan dihadirkan oleh Jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang lanjutan kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J pada hari ini, Rabu (7/12).
Sambo akan dihadirkan sebagai saksi untuk tiga terdakwa yaitu Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Sidang sambo yang akan digelar esok hari, dilakukan setelah penasihat Putri Candrawathi, Arman Hanis merasa keberatan bila kliennya harus bersaksi dalam sidang yang bersifat terbuka. Diketahui, sejatinya Putri yang dijadwalkan untuk hadir dalam sidang esok hari.
Arman merasa khawatir jika persidangan tersebut akan menyinggung soal adanya peristiwa pelecehan seksual. Pihak Putri Candrawathi tak mau jika keterangan terkait hal tersebut dibeberkan lengkap di persidangan secara terbuka.
"Kalau begitu kita ubah dulu, besok yang kita periksa adalah saudara Ferdy Sambo dulu. Baru hari Senin (12 Desember 2022) kita jadwalkan untuk Putri Candrawathi," ucap ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Selasa (6/12/2022).
Atas dasar itu, majelis hakim meminta JPU dapat menghadirkan Sambo dalam sidang Bharada E. "Besok saudara Ferdy Sambo tolong dihadirkan disini sebagai saksi," ujar Wahyu.
Tak hanya Sambo, Wahyu juga meminta mantan Karo Provos Propam Polri Brigjen Benny Ali untuk dihadirkan sebagai saksi. Permintaan itu dilayangkan lantaran Benny belum memenuhi panggilan saksi pada persidangan sebelumnya.
Editor : Lely Anggoro Putri
Artikel Terkait