Putra menambahkan, kelanjutan proses tersebut dikarenakan kasus pencabulan tidak mengharuskan adanya tanda-tanda kekerasan kepada korban.
"Pencabulan tidak mengharuskan ada tanda-tanda kekerasan pada korban. Bukti bisa berupa alat bukti, keterangan saksi, petunjuk, dan surat hasil visum itu sendiri," kata Putra.
Di sisi lain, tersangka EN mengakui telah menyentuh korban. Namun, EN melakukannya hanya sekadar memandikan anak tetangganya yang tengah mandi sendirian di kamar mandi umum kosan.
"Pelaku mengaku hanya ingin memandikan. Tapi, pelaku mengakui dia mengunci pintu kamar mandi, mengusap tangannya hingga 3 kali ke dada dan organ vital korban. Pelaku juga mengaku tidak membuka pintu saat ibu korban mengetok pintu. Dan terakhir, dia juga memberikan isyarat diam agar korban tidak bicara," ujarnya.
Adapun, penyidik telah melakukan investigasi dan serta mengumpulkan bukti-bukti. Dalam waktu dekat, berkas-berkas itu akan dilimpahkan ke kejaksaan dan pelaku dapat diadili.
Sebelumnya, pria penyandang tunawicara disebut baru sekali melakukan pencabulan terhadap anak berusia tujuh tahun di Kalianyar, Tambora, Jakarta Barat. Pria berinisial EN (35), itu juga sudah ditangkap polisi dan kini ditahan di Polsek Tambora .
"Berdasarkan keterangan orangtua korban dan tersangka, kejadian ini baru pertama kali terjadi," kata Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama, Rabu 30 November 2022.
Putra mengatakan, pelaku merupakan tetangga korban yang tinggal di sebuah indekos. Pelaku sudah berstatus memiliki istri dan anak.
"Dia (pelaku) berasal dari Tasikmalaya. Menikah dengan istri pertama cerai dikaruniakan satu anak, lalu menikah lagi dengan istri kedua dan dikaruniakan satu anak," ujarnya.
Editor : Lely Anggoro Putri
Artikel Terkait