OPINI
Oleh: Ni Made Oka Kartika, Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Bangka Belitung
Sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 262/PMK.05/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan, melaksanakan tugas dan fungsi antara lain melakukan monitoring evaluasi dan analisis kinerja pelaksanaan anggaran belanja pemerintah pusat. Kinerja pelaksanaan anggaran belanja pemerintah pusat diukur dengan Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA).
IKPA adalah indikator yang ditetapkan oleh Kementerian Keuangan selaku BUN untuk mengukur kualitas kinerja pelaksanaan anggaran belanja Kementerian Negara/Lembaga. IKPA digunakan sebagai alat monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan anggaran yang disediakan oleh Ditjen Perbendaharaan yang terintegrasi pada Online Monitoring (OM) SPAN yang dijadikan ukuran dan mencerminkan kinerja satuan kerja atas kualitas perencanaan anggaran, kualitas pelaksanaan anggaran, serta kualitas hasil pelaksanaan anggaran.
Dalam rangka mewujudkan belanja yang lebih berkualitas, lebih baik (spending better) dan sesuai dengan tata kelola yang baik (good governance) serta memberikan penilaian IKPA yang lebih transparan dan akuntabel, Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Bangka Belitung berkewajiban memantau dan mengawal perkembangan capaian IKPA Satker dengan optimal dan menggunakan IKPA dalam rangka pelaksanaan aktivitas monitoring dan evaluasi serta penyusunan analisis/kajian di bidang pelaksanaan anggaran.
Tahun 2022 penilaian IKPA (Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran) mengalami perubahan formula atau reformulasi sesuai dengan Perdirjen Perbendaharaan Nomor PER5/PB/2022 tentang Petunjuk Teknis Penilaiann IKPA Belanja K/L untuk mendukung belanja berkualitas dengan penguatan value for money dalam penilaian kinerja, mendorong akselerasi belanja dan pencapaian output belanja serta untuk menetapan derajat kewajaran (fairness treatment) dalam penilaian kinerja pada Satker, Eselon I, dan K/L.
Peraturan Dirjen Perbendaharaan Nomor PER-5/PB/2022 tentang Petunjuk Teknis Penilaian IKPA sebagai dasar hukum reformulasi IKPA tahun 2022 mengatur perubahan tata cara penilaian kinerja pelaksanaan anggaran melalui penajaman paradigma belanja berkualitas dengan tetap menjaga tata kelola pelaksanaan anggaran. Reformulasi IKPA tahun 2022 memuat simplifikasi penilaian kinerja agar lebih fokus kepada tujuan yang lebih strategis melalui penyederhanaan indikator yang dinilai dari semula 13 indikator (4 aspek) menjadi hanya 8 indikator (3 aspek). PER-5/PB/2022 mulai diimplementasikan pada triwulan I tahun 2022, dengan menerapkan relaksasi pada indikator Deviasi Halaman III DIPA dan penyerapan anggaran.
Berdasarkan monitoring yang dilakukan oleh Direktorat Pelaksanaan Anggaran, capaian nilai IKPA pada Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Bangka Belitung selaku BUN/Pembina Satker pada triwulan I 2022 sebesar 88,31 (lebih rendah dari target yang ditetapkan sebesar 89, seiring dengan upaya peningkatan kualitas kinerja yang terus dilakukan kanwil, IKPA dapat ditingkatkan pada triwulan II dan triwulan III tahun 2022. Adapun perkembangan IKPA Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Bangka Belitung yang terus meningkat melebihi capaian IKPA target nasional yaitu 89, sebagaimana data dibawah ini:
Peningkatan capaian IKPA Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Bangka Belitung menjadi tolak ukur peningkatan kualitas kinerja pelaksanaan anggaran Satker K/L lingkup Provinsi Bangka Belitung, mengingat capaian IKPA kanwil merepresentasikan IKPA seluruh Satker K/L di wilayah Provinsi bangka Belitung dengan reformulasi baru.
Latar belakang reformulasi IKPA tersebut sebearnya upaya untuk mewujudkan reformasi sistem penganggaran yang diprakarsai Kementerian Keuangan bersama dengan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas). Kedua kementerian bersinergi melaksanakan Redesain Sistem Perencanaan dan Penganggaran (RSPP).
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait