Dengan adanya RSPP terdapat perbedaan desain kegiatan yang bersifat generik dan kegiatan yang bersifat teknis. Kegiatan generik terkait dengan dukungan manajemen sedangkan kegiatan teknis terkait dengan program teknis baik yang bersifat lintas maupun yang bersifat spesifik. Kegiatan generik sebagai dukungan manajemen internal K/L sedangkan kegiatan teknis untuk mendukung tugas dan fungsi.
Hal inilah yang mendorong dilakukannya reformulasi penilaian atas kualitas kinerja pelaksanaan anggaran untuk mendukung belanja berkualitas dengan penguatan value for money dalam penilaian kinerja dan mendorong akselerasi belanja dan pencapaian output belanja serta penerapan kewajaran perlakuan (fairness treatment) dalam penilaian kinerja pada Satker, Eselon I, dan K/L sehingga pengukuran Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA)mengalami perubahan melalui 3 aspek kualitas salah satunya kualitas hasil pelaksanaan anggaran yang merupakan penilaian terhadap kemampuan Satker K/L dalam pencapaian output sebagaimana ditetapkan pada DIPA dengan indikator kinerja berupa Capaian Output.
Disamping itu, RSPP menghilangkan adanya tumpang tindih (duplikasi) kegiatan antar K/L serta banyaknya kegiatan yang tidak mencerminkan tugas dan fungsi K/L. Inilah faktor penting yang melatarbelakangi lahirnya urgensi untuk melakukan redesain kegiatan K/L disamping kebutuhan untuk meningkatkan efisiensi anggaran belanja negara melalui integrasi dan konvergensi kegiatan serta untuk menghasilkan keluaran (Output) dalam rangka mendukung terwujudnya sasaran pembangunan.
Dari 8 indaktor yang tergabung dalam 3 aspek kualitaspenilaian kinerja pelaksanaan anggaran, Capaian Output salah satu indikator kinerja yang digunakan untuk mengukur ketepatan waktu penyampaian data dan ketercapaian output/rincian output (RO) pada K / L/ unit Eselon I / Satker dengan rincian bobot penilaian untuk komponen ketepatan waktu sebesar 30%, dan komponen capaian RO sebesar 70%.
Perhitungan Nilai Kinerja Komponen Ketepatan Waktu dihitung berdasarkan jumlah poin yang diperoleh dari ketepatan waktu penyampaian data capaian output melalui aplikasi SAKTI paling lambat 5 hari kerja pada bulan berikutnya. Poin yang diberikan untuk setiap output/rincian outpot (RO) yang dilaporkan tepat waktu adalah sebesar 100 (seratus)sedangkan Poin yang diberikan untuk setiap RO yang dilaporkan terlambat adalah sebesar 0 (nol).
Sementara itu, perhitungan Nilai Kinerja Komponen Capaian RO dihitung berdasarkan rasio antara capaian atau realisasi RO terhadap target capaian RO dengan ketentuan target capaian RO triwulan I sampai dengan triwulan III berdasarkan target Progress Capaian Rincian Output (PCRO) yang diproyeksikan sama dengan target penyerapan anggaran triwulanan sedangkan target capaian RO triwulan IV sebesar target RO dalam DIPA dan apabila dalam triwulan I sampai dengan triwulan III PCRO yang dilaporkan bernilai 100, maka target yang digunakan adalah target RO dalam DIPA.
Sementara itu, apabila capaian RO yang melebihi target, maka nilai kinerja Capaian Output diberikan maksimal sebesar 100 (seratus). Pada data dibawah ini tergambarkan nilai capaian output bulanan Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi bangka Belitung selaku BUN/Pembina Satker sampai dengan bulan November 2022 memiliki tren adanya peningkatan.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait