Jual Beli Jabatan, Bupati Pemalang Akan Disidang

Arie Dwi Satrio, Okezone
Bupati nonaktif Pemalang segera disidang. (Ilustrasi/Ist)

JAKARTA - Sidang Bupati nonaktif Pemalang, Mukti Agung Wibowo (MAW) terkait kasus dugaan suap jual beli jabatan akan segera digelar. Sidang pertamanya akan digelar di Pengadilan Negeri Semarang, pada Selasa (27/22).

"Untuk agenda sidang perdana yaitu pembacaan surat dakwaan oleh Tim Jaksa akan dilaksanakan Selasa tanggal 27 Desember 2022," ujar Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, pada Kamis (22/12).

Mukti akan disidang bersama Adi Jumal Widodo, yang merupakan orang kepercayaannya. Selain itu, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menyelesaikan surat dakwaan untuk keduanya.



Editor : Lely Anggoro Putri

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network