Bejat! Pria Rekam Celana Dalam Wanita di Bandung, 2.000 Video Terjual Raup Untung Rp100 Juta

Mujib Prayitno
Bejat! Pria Rekam Celana Dalam Wanita di Bandung, 2.000 Video Terjual Raup Untung Rp100 Juta. (Foto: Mujib Prayitno/iNews.id)

Menurut Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo, pelaku sudah melakukan tindak pidana asusila tersebut selama satu tahun dan memiliki 700 foto serta lebih dari 2.000 video rekaman yang mengintip pakaian dalam wanita.

Pelaku juga sudah meraup keuntungan sebesar kurang lebih Rp100 juta dari ratusan orang member yang bergabung ke dalam grup Telegramnya. Meski hanya ada satu orang yang melaporkan kejadian ini, namun polisi meyakini bahwa korban jumlahnya lebih dari 30 orang.

Polisi juga mengimbau kepada warga, terutama kaum wanita, agar lebih berhati-hati dan waspada agar kejadian serupa tidak terulang kembali.

Untuk menanggung jawab atas perbuatannya, pelaku AM sekarang harus menjalani penjara di balik jeruji besi Mapolresta Bandung, karena melanggar Pasal 35 KUH Pidana Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp6 miliar.

Editor : Fatiha Eros Perdana

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network