BANDUNG, iNewsBekasi.id - Polresta Bandung telah menangkap seorang pria paruh baya yang melakukan rekaman pakaian dalam wanita dan menjual videonya melalui media sosial Twitter dan Telegram.
Dari pengakuan pelaku, dirinya mulai melakukan tindakan yang tidak senonoh ini karena iseng, dan dari setahun melakukan hal tersebut, pelaku sudah meraup keuntungan sebesar Rp100 juta.
Pelaku adalah AM (51), warga Cileunyi, Kabupaten Bandung, dan ditangkap oleh petugas Sat Reskrim Polresta Bandung karena terbukti melakukan tindak pidana asusila.
Pria paruh baya tersebut dikenal sebagai pemegang akun Twitter @tukangnoong yang baru-baru ini telah mengganggu warga Kabupaten Bandung karena pelaku merekam dan memposting video pakaian dalam wanita secara acak.
Pelaku ditangkap di rumahnya berdasarkan laporan dari seorang wanita berusia 18 tahun yang mengaku menjadi korban tindak asusila tersebut, setelah video dirinya tersebar luas di media sosial Twitter.
Setelah enam hari penyelidikan, pelaku akhirnya berhasil ditangkap bersama berbagai barang bukti, seperti telepon genggam, satu unit komputer, dan sepeda motor.
Dari pengakuan pelaku AM, tindak pidana asusila yang dilakukannya bermula dari iseng, namun ditantang oleh teman-temannya untuk mengintip pakaian dalam wanita dengan iming-iming uang.
Melihat peluang tersebut, pelaku kemudian membuat grup Telegram untuk memperjual belikan video yang mengintip dengan mempromosikan video hasil rekamannya di Twitter.
Editor : Fatiha Eros Perdana
Artikel Terkait