JAKARTA, iNewsBekasi.id - Urutan orang yang pantas jadi imam sholat berjamaah perlu diketahui umat Muslim. Ini dimaksudkan agar ibadah sholat yang dikerjakan bersama-sama memperoleh banyak keberkahan dari Allah Subhanahu wa Taala.
Dilansir dari laman Konsultasi Syariah, dai muda alumni Ma'had Al Ilmi Yogyakarta Ustadz Yulian Purnama S.Kom memberi nasihat untuk semua masyarakat, khususnya para pengurus masjid, hendaknya memilih imam tetap sholat berjamaah dari orang-orang ‘alim (paham agama) dan paling baik bacaan Alquran-nya.
dapun kriteria pemilihan imam telah Nabi Muhammad Shallallahu’alaihi wa sallam sabdakan:
يَؤُمُّ القومَ أقرؤُهم لكتابِ اللهِ . فإن كانوا في القراءةِ سواءً . فأعلمُهم بالسُّنَّةِ . فإن كانوا في السُّنَّةِ سواءً . فأقدمُهم هجرةً . فإن كانوا في الهجرةِ سواءً ، فأقدمُهم سِلْمًا . ولا يَؤُمنَّ الرجلُ الرجلَ في سلطانِه . ولا يقعدُ في بيتِه على تَكرِمتِه إلا بإذنِه قال الأشجُّ في روايتِه ( مكان سِلمًا ) سِنًّا
Artinya: "Hendaknya yang mengimami suatu kaum adalah orang yang paling baik bacaan Alqurannya. Jika mereka semua sama dalam masalah bacaan Quran, maka hendaknya yang paling paham terhadap sunnah Nabi. Jika kepahaman mereka tentang sunnah Nabi sama, maka yang paling pertama hijrah (mengenal sunnah). Jika mereka semua sama dalam hijrah, maka yang paling dahulu masuk Islam. Janganlah seorang maju menjadi imam sholat di tempat kekuasaan orang lain, dan janganlah duduk di rumah orang lain di kursi khusus milik orang tersebut, kecuali diizinkan olehnya." Dalam riwayat Al Asyaj (bin Qais) disebutkan: "Yang paling tua usianya" untuk menggantikan: "Yang paling dahulu masuk Islam." (HR Muslim nomor 673, dari sahabat Abu Mas'ud Uqbah bin Amir radhiyallahu’anhu)
Dari hadits ini, urutan yang harus diperhatikan dalam memilih imam adalah:
1. Orang yang paling mahir dalam membaca Alquran, jika semua sama, maka
2. Orang yang paling paham terhadap sunnah Nabi, jika semua sama, maka
3. Orang yang lebih dahulu hijrah, jika semua sama, maka
4. Orang yang lebih dahulu masuk Islam, jika semua sama, maka
5. Orang yang lebih tua usianya.
Demikian kriteria-kriteria pemilihan imam yang hendaknya diperhatikan oleh masyarakat dan para pengurus masjid. Namun andaikan orang yang lebih paham agama atau lebih baik bacaan Quran-nya datang ke suatu masjid yang ada imam ratib (tetap) di sana,
Berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu’alaihi wa sallam:
وَلا يَؤُمَّنَّ الرَّجُلُ الرَّجُلَ فِي سُلْطَانِهِ , وَلا يَقْعُدْ فِي بَيْتِهِ عَلَى تَكْرِمَتِهِ إِلا بِإِذْنِهِ
Artinya: "Janganlah seorang maju menjadi imam sholat di tempat kekuasaan orang lain, dan janganlah duduk di rumah orang lain di kursi khusus milik orang tersebut, kecuali diizinkan olehnya." (HR Muslim nomor 673, dari sahabat Abu Mas'ud Uqbah bin Amir radhiyallahu’anhu)
Syekh Shalih Al Fauzan mengatakan, "Imam masjid yang ratib (tetap) jika ia memang mahir mengimami sholat, maka tidak boleh melangkahinya untuk memajukan orang lain menjadi imam. Walaupun orang lain ini lebih utama darinya." (Al Mulakhas Al Fiqhi, 115)
Jangan Sembarangan Menjadi Imam
Orang yang singgah di suatu masjid atau orang yang statusnya bukan imam tetap hendaknya tidak bermudah-mudah maju menjadi imam sholat berjamaah di suatu masjid atau di suatu sholat jamaah.
Dari sahabat Abu Mas'ud Uqbah bin Amir radhiyallahu’anhu, Rasulullah Shallallahu’alaihi wa sallam bersabda:
وَلا يَؤُمَّنَّ الرَّجُلُ الرَّجُلَ فِي سُلْطَانِهِ , وَلا يَقْعُدْ فِي بَيْتِهِ عَلَى تَكْرِمَتِهِ إِلا بِإِذْنِهِ
Artinya: "Janganlah seorang maju menjadi imam sholat di tempat kekuasaan orang lain, dan janganlah duduk di rumah orang lain di kursi khusus milik orang tersebut, kecuali diizinkan olehnya." (HR Muslim nomor 673)
Hadits ini menunjukkan terlarangnya seorang pendatang di suatu masjid atau tempat untuk maju padahal ada yang lebih berhak yaitu imam tetap atau pemilik tempat. Walaupun pendatang tersebut merasa lebih baik bacaan Quran-nya atau merasa lebih paham agama.
Imam An-Nawawi rahimahullah menjelaskan:
مَعْنَاهُ : مَا ذَكَرَهُ أَصْحَابنَا وَغَيْرهمْ : أَنَّ صَاحِب الْبَيْت وَالْمَجْلِس وَإِمَام الْمَسْجِد أَحَقّ مِنْ غَيْره ، وَإِنْ كَانَ ذَلِكَ الْغَيْر أَفْقَه وَأَقْرَأ وَأَوْرَع وَأَفْضَل مِنْهُ وَصَاحِب الْمَكَان أَحَقّ فَإِنْ شَاءَ تَقَدَّمَ ، وَإِنْ شَاءَ قَدَّمَ مَنْ يُرِيدهُ
Artinya: "Maknanya, sebagaimana disebutkan para ulama madzhab kami, bahwa pemilik rumah, atau pemilik majelis, atau imam (tetap) masjid, lebih berhak untuk menjadi imam daripada yang lain. Walaupun ada orang lain yang lebih ‘alim (berilmu agama), lebih pandai membaca Alquran dan lebih utama darinya. Dan pemilik tempat lebih berhak untuk menjadi imam. Ia bisa memilih apakah ia yang maju atau mempersilahkan orang lain untuk maju." (Syarah Shahih Muslim, 5/147)
Namun, dibolehkan orang pendatang menjadi imam jika diizinkan oleh imam tetap atau oleh pemilik tempat? Asy-Syaukani rahimahullah mengatakan:
وأكثر أهل العلم أنه لا بأس بإمامة الزائر بإذن رب المكان ؛ لقوله صلى الله عليه وسلم في حديث أبي مسعود رضي الله عنه : ( إلا بإذنه )
Artinya: "Jumhur ulama berpendapat bahwa tidak mengapa orang yang sedang berkunjung menjadi imam dengan izin pemilik tempat. Berdasarkan sabda Nabi Shallallahu’alaihi wa sallam dalam hadits Ibnu Mas'ud; (kecuali diizinkan olehnya)." (Nailul Authar, 3/170)
Lalu dibolehkan juga pendatang menjadi imam ketika imam tetap atau pemilik tempat ada udzur sehingga tidak bisa mengimami. Dalam matan Akhsharil Mukhtasharat disebutkan:
وَحرم ان يؤم قبل راتب الا بِإِذْنِهِ اَوْ عذره اَوْ عدم كَرَاهَته
Artinya: "Diharamkan seseorang menjadi imam sebelum imam ratib (imam tetap) datang, kecuali atas izin darinya atau ia ada udzur atau ia tidak membencinya." (Akhsharil Mukhtasharat, 120)
Wallahu a'lam bisshawab.
Artikel ini telah terbit di Okezone dengan judul "Siapa Saja Orang yang Pantas Jadi Imam Sholat Berjamaah?".
Editor : Eka Dian Syahputra
Artikel Terkait