Ini Sederet Negara yang Pungut Pajak dari Turis, Ada Indonesia?

Lutfan Faizi
Negara yang Pungut Pajak dari Turis. Foto: Unsplash

5. Thailand

Pada akhir tahun 2022 lalu, Negeri Gajah Putih dilaporkan telah memberlakukan biaya turis sebesar 300 Baht atau sekitar Rp138.000. Otoritas Pariwisata Thailand menyebut bahwa pemungutan pajak tersebut akan digunakan untuk “merawat” turis. Hal ini dilakukan karena tidak selalu asuransi kesehatan bisa menanggungnya. Selain itu, tarif tersebut juga ditujukan untuk membantu pengembangan tempat-tempat wisata di negara tetangga Indonesia itu.

6. Italia

Tarif pajak turis di Italia juga beragam, tergantung dari kota atau lokasi akomodasi yang dipilih. Biasanya, untuk biaya di Roma berkisar antara 3-7 euro (Rp49.000 - Rp114.000) per malam. Namun, disesuaikan juga dengan jenis kamarnya.

7. Amerika Serikat 

Amerika Serikat membebankan pajak hotel bagi para turis yang disebutnya pajak hunian. Tarif ini diberlakukan di hotel, motel, bahkan losmen sekalipun. Besaran tertinggi dilaporkan di Houston dan mencapai 17% dari tagihan hotel turis tersebut.

8. Yunani

Pajak turis di Yunani disesuaikan dengan kualitas hotel dan jumlah kamar yang disewa. Adapun untuk biayanya bisa mencapai 4 euro per kamar. Kebijakan ini diinisiasi oleh Kementerian Pariwisata Yunani dengan tujuan menghimpun dana yang dapat membantu memangkas besarnya utang negara.

Selain sembilan negara tersebut, ada sejumlah negara lain yang turut memungut pajak turis. Antara lain Bhutan, Bulgaria, Kroasia, Ceko, Jerman, Selandia Baru, Hungaria, Belanda, Malaysia, hingga Indonesia.

9. Jepang

Negara yang pungut pajak turis berikutnya adalah Jepang. Mereka menyebutnya sebagai pajak keberangkatan. Jadi, nantinya para pelancong yang mengunjungi Jepang akan membayar sekitar Rp131.000 saat mereka meninggalkan Negeri Matahari Terbit tersebut.

Itulah sederet negara yang pungut pajak dari turis. Selain sembilan negara tersebut, ada sejumlah negara lain yang turut memungut pajak turis. Antara lain Bhutan, Bulgaria, Kroasia, Ceko, Jerman, Selandia Baru, Hungaria, Belanda, Malaysia, hingga Indonesia.

Artikel ini telah terbit di SINDOnews.com dengan judul "9 Negara yang Pungut Pajak dari Turis, Ada Negara Tetangga Indonesia".

Editor : Eka Dian Syahputra

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network