Melihat Gaji dan Tunjangan Wahyu Iman Santoso, Hakim yang Jatuhkan Vonis Mati Ferdy Sambo

Eka Dian Syahputra
Gaji dan Tunjangan Wahyu Iman Santoso, Hakim yang Jatuhkan Vonis Mati Ferdy Sambo. Foto: MNC Portal

JAKARTA, iNewsBekasi.id - Hakim Wahyu Iman Santoso belakangan ini menjadi sorotan publik setelah secara tegas menjatuhkan vonis mati ke Ferdy Sambo atas kasus pembunuhan Brigadir J. Selain itu, publik juga penasaran tentang berapakah gaji
 dan tunjangan hakim Wahyu Iman Santoso?

Karier Wahyu Iman Santoso sebagai hakim berawal pada 2008 dengan menjabat sebagai Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun. Di mana itu berarti dia sudah menggeluti kariernya selama 16 tahun.

Wahyu Iman Santoso sekarang adalah Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan 1A Khusus. Dia pun dilantik pada Rabu, 9 Maret 2022 yang kala itu pelantikannya dipimpin langsung Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Saut Maruli Tua Pasaribu.

Lalu, berapakah gaji pokok dan tunjangan yang diterima hakim Wahyu Imam Santoso?

Dikutip dari laman resmi JDIH BPK RI yang memuat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2012 berisi Peraturan Pemerintah (PP) tentang Hak Keuangan Dan Fasilitas Hakim Yang Berada Di Bawah Mahkamah Agung. Khususnya pada Bab II tentang Hak Keuangan dan Fasilitas pasal 2 yang berbunyi:

"Hak keuangan dan fasilitas bagi hakim terdiri dari, gaji pokok, tunjangan jabatan, rumah negara, fasilitas transportasi, jaminan kesehatan, jaminan keamanan, biaya perjalanan dinas, kedudukan protokol, penghasilan pensiun dan tunjangan lainnya."

Lebih lanjut pada pasal 3 ayat 1 tertulis, gaji pokok hakim sebagaimana dimaksud diberikan setiap bulan berdasarkan jenjang karir dan masa jabatan.

Untuk gaji hakim terendah pada golongan III/a dengan masa kerja 0 tahun Rp2.064.100 setiap bulan. Sementara gaji hakim tertinggi pada golongan IV/e dengan masa kerja 32 tahun senilai Rp4.978.000 setiap bulan.

Selain gaji pokok, fasilitas dan tunjangan yang diberikan sesuai yang tertera pada Pasal 2 Ayat 1 PP Nomor 94 Tahun 2012.

Menengok masa kerja dan gelar Wahyu maka gaji pokok golongan IV/c yang diterima antara Rp2.646.600 hingga Rp4.692.300, sementara tunjangan sebagai wakil ketua pengadilan Negeri Jakarta Selatan Kelas 1A khusus yakni Rp24,5 juta.

Selain itu, laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) pada Januari 2022, tercatat harta kekayaan Wahyu Iman Santoso Rp12.009.356.307. Harta kekayaan itu pun dilaporkan ketika Wahyu Iman Santoso menjabat sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Denpasar.

Pada laman itu, Wahyu Iman Santoso melaporkan punnya delapan bidang tanah dan bangunan yang tersebar di Semarang, Jakarta Pusat, dan Batam. Nilainya pun capai Rp7.900.000.000 atau 7,9 miliar.

Sementara harta bergerak, dia punya motor Honda Vario tahun 2016 dan mobil Toyota Fortuner tahun 2018. Di mana nilai keduanya capai Rp358 juta. Harta bergerak lainnya senilai Rp1.935.000.000.

Kas dan setara kas lainnya sebesar Rp209.809.219. Lalu harta lainnya senilai Rp2.300.000.000 atau Rp2,3 miliar. Adapun Wahyu tercatat mempunyai utang Rp693.452.912.

Sehingga total harta kekayaan hakim Wahyu Iman Santoso senilai Rp12.009.356.307.

Editor : Eka Dian Syahputra

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network