JAKARTA, iNewsBekasi.id - Sri Mulyani copot Rafael Alun Trisambodo buntut kasus pengeroyokan oleh tersangka Mario Dendy Satrio. RAT dicopot dari jabatannya sebagai kepala bagian Umum di Kanwil DJP Jakarta Selatan II.
"Di dalam rangka Kemenkeu mampu melakukan pemeriksaan. Mulai hari ini RAT dicopot dari tugas dan jabatannya," ujar Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers virtual, seperti dilansir dari Okezone, Jumat (24/2/2023).
Dasar pencopotannya yakni Pasal 31 ayat 1 PP 94 tahun 2021 mengenai Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
"Saya minta seluruh proses pemeriksaan dilaksanakan secara detail dan teliti hingga kemudian bisa menetapkan tingkat hukuman disiplin yang kami dapat tetapkan," tegas dia.
Editor : Eka Dian Syahputra
Artikel Terkait