JAKARTA, iNewsBekasi.id - Menteri Koordinator Luhut Binsar Pandjaitan ditunjuk sebagai Ketua Pengarah Satuan Tugas (Satgas) Peningkatan Tata Kelola Industri Kelapa Sawit dan Optimalisasi Penerimaan Negara oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Hal itu pun berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) RI Nomor 9 Tahun 2023. Keppres itu sekaligus menetapkan pembentukan Satgas Peningkatan Tata Kelola Industri Kelapa Sawit dan Optimalisasi Penerimaan Negara.
"Dalam rangka penanganan dan peningkatan tata kelola industri kelapa sawit serta penyelesaian dan pemulihanpenerimaan negara dari pajak dan bukan pajak pada industri kelapa sawit, dibentuk Satuan Tugas Peningkatan Tata Kelola Industri Kelapa Sawit dan Optimalisasi Penerimaan Negara yang selanjutnya dalam Keputusan Presiden ini disebut Satuan Tugas," bunyi Pasal 1 Keppres tersebut.
Dilansir dari IDX Channel, satgas itu berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Satgas terdiri atas pengarah dan pelaksana. Satgas bertugas sejak Keppres ditetapkan pada 14 April 2023 sampai dengan 30 September 2024.
Pembentukan Satgas bertujuan melakukan penanganan dan peningkatan tata kelola industri kelapa sawit dan penyelesaian dan pemulihan penerimaan negara dari pajak dan bukan pajak pada industri kelapa sawit.
Di deretan susunan pengarah, Luhut ditunjuk menjadi Ketua Pengarah Satgas Peningkatan Tata Kelola Industri Kelapa Sawit dan Optimalisasi Penerimaan Negara. Kemudian, wakil ketua I pengarah dan wakil ketua II pengarah masing-masing ditempati Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menteri Koordinator BIdang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.
Pada Pasal 5 Keppres RI Nomor 9 Tahun 2023, Pengarah bertugas untuk memberikan arahan kepada Pelaksana terkait kebijakan strategis dalam rangka percepatan penanganan dan peningkatan tata kelola industri kelapa sawit serta penyelesaian dan pemulihan penerimaan negara dari pajak dan bukan pajak pada industri kelapa sawit.
Lalu, Pengarah memberikan arahan kepada Pelaksana dalam rangka mengintegrasikan dan menetapkan langkah-langkah pelaksanaan kebijakan strategis serta terobosan yang diperlukan untuk penanganan dan peningkatan tata kelola industri kelapa sawit serta penyelesaian dan pemulihan penerimaan negara dari pajak dan bukan pajak pada industri kelapa sawit.
Kemudian, Pengarah melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan penanganan dan peningkatan tata kelola industri kelapa sawit serta penyelesaian dan pemulihan penerimaan negara dari pajak dan bukan pajak pada industri kelapa sawit.
Sedangkan, di susunan pelaksana, Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara ditunjuk menjadi Ketua Pelaksana Satgas. Lalu, Wakil Menteri Agaria dan Tata Ruang (ATR)/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Deputi Bidang Investigasi, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) masing-masing menjadi wakil ketua I dan wakil ketua II pelaksana.
Segala biaya yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas Satgas tersebut dibebankan pada Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara (APBN) masing-masing kementerian/lembaga dan/ataudiperlukan," bunyi Pasal 12 Keppres tersebut.
Editor : Eka Dian Syahputra
Artikel Terkait