Jokowi Siap Lahir Batin Jalani Persidangan Tudingan Ijazah Palsu, Pengacara: Kita Tunggu

Danandaya Arya Putra
Jokowi siap menghadapi persidangan kasus tudingan ijazah palsu. Foto: Istimewa

JAKARTA, iNewsBekasi.id - Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) siap menghadapi persidangan kasus tudingan ijazah palsu. Bahkan, Pengacaranya, Rivai Kusumanegara menegaskan bahwa kliennya siap lahir batin.

"Saya mau tambahin satu, sering dinarasikan berulang-ulang seolah-olah Pak Jokowi ketakutan ke sidang, saya pastikan, beliau siap lahir batin jalani persidangan," kata Rivai dalam program Interupsi di iNews TV, Kamis (1/1/2026).

Menurutnya, persidangan menjadi momen penting bagi Jokowi membuktikan bahwa ijazah yang dituduhkan palsu adalah salah. Nantinya, Jokowi akan menceritakan perjalanan ketika berstatus mahasiswa hingga mendapatkan ijazah.

"Bahkan buat dia ini kepentingan, dia akan jelaskan seluruh perkuliahan, karena nanti kan bisa dikonfrontasi dengan saksi-saksi lainnya," ujar dia.

Rivai menyatakan bahwa pihaknya menunggu jadwal persidangan atas kasus tudingan ijazah ini. Agar pihaknya mendapatkan kepastian hukum soal ijazah Jokowi yang selama ini dituding palsu.

"Jadi sekali-sekali beliau sangat siap menghadapi persidangan dan kita tunggu kapan persidangan," tuturnya.

Dalam kesempatan itu, dia juga menjelaskan alasan Jokowi akhirnya mengambil langkah hukum melaporkan Roy Suryo Cs ke polisi. Jokowi menginginkan nama baiknya dipulihkan lantaran ijazahnya dituduh palsu.

"Kalau Pak Jokowi kan tujuan utama melaporkan, saya ulang-ulang harus sampaikan bahwa pertama, ingin ijazah ini clean and clear, lalu kedua, ingin nama baiknya dipulihkan, sehingga proses hukum itu yang ditempuh," ucap Rivai.

Editor : Tedy Ahmad

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network