SOLO, iNewsBekasi.id - Mediasi sengketa informasi antara pemohon Bonatua Silalahi dan termohon Pemerintah Kota (Pemkot) Surakarta gagal dalam sidang awal sengketa informasi di Komisi Informasi Provinsi Semarang pada Rabu (10/12/2025). Sidang pun masuk dalam tahap ajudikasi.
Dalam sidang, termohon tidak bisa memenuhi permohonan yang diajukan pemohon. Pada intinya, Bonatua atau pemohon dokumen dan informasi berupa salinan ijazah Presiden ke-7 Indonesia, Joko Widodo (Jokowi) yang sudah dilegalisir dan digunakan sebagai persyaratan untuk maju dalam Pilkada Wali Kota Surakarta.
Bonatua juga meminta dokumen catatan autentifikasi, berita acara verifikasi serta dokumen pendukung lain yang melekat pada ijazah tersebut.
"Ini mungkin mediasi tercepat. Mediasinya gagal karena ada beberapa hal yang secara prinsipil antara kami selaku pemohon atau Pemkot Surakarta selaku termohon itu tidak mungkin diketemukan," ujar Kuasa Hukum Bonatua Silalahi, M Taufik, Rabu (10/12/2025).
Taufik menjelaskan alasan Pemerintah Kota Surakarta tidak memberikan dokumen itu lantaran Pemkot Surakarta tidak menguasai dokumen tersebut. Padahal, Pemerintah Kota Surakarta memiliki arsip ijazah milik Wali Kota Surakarta lainnya. "Jadi data-data itu mestinya juga dimiliki sebagaimana Wali Kota lain yang dulu pernah menjabat sebagai Wali Kota Surakarta," tutur Taufik.
Tidak tercapainya mediasi ini membuat kubu Bonatua akan mengajukan sidang ajudikasi. Sidang ini diharapkan untuk menghadirkan pihak-pihak terkait termasuk Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Surakarta.
"Selanjutnya kami akan ajukan ajudikasi atau persidangan. Kami berharap pihak terkait itu dihadirkan salah satunya adalah KPU," ujar Taufik.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Bidang Penyelenggaraan E-government Diskominfo Kota Surakarta, Isnan Wihartanto menegaskan bahwa bahwa Pemkot Surakarta memang tidak menguasai dokumen yang diminta pemohon. Menurutnya juga, Pemerintah Kota Surakarta juga tidak mempunyai kewenangan untuk meminta dokumen yang dimaksud untuk diarsipkan di Pemerintah Kota Surakarta.
"Dari hasil mediasi dari kita, bahwa Pemerintah Kota Surakarta tidak mempunyai berkaitan dengan berkas tersebut dan tidak punya kewenangan atas berkas tersebut," kata Isnan.
"Lembaga kearsipan daerah tidak mempunyai kewenangan untuk menyimpan arsip dari KPUD, karena lembaga KPUD merupakan lembaga vertikal," ucap dia lagi.
Editor : Tedy Ahmad
Artikel Terkait
