JAKARTA,iNews.id - Gaga Muhammad dituntut Jaksa Penutut Umum (JPU) hukuman penjara selama 4,5 tahun atas perkara kecelakaan lalu lintas.
Tuntututan JPU itu dibacakan pada sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (4/1/2022).
Agenda sidang kali ini adalah pembacaan tuntutan. Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut pemilik nama asli Gaung Sabda Alam Muhammad itu hukuman penjara selama 4 tahun 6 bulan alias 4,5 tahun serta denda Rp10 juta.
"Kami JPU menuntut majelis hakim memutuskan 1. Gaga terbukti secara sah menyebakan kecelakaan lalu lintas luka berat, 2. menjatuhkan pidana penjara 4 tahun 6 bulan dan denda Rp10 juta apabila denda tak dibayar, kurungan ditambah 2 bulan," ujar jaksa.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait