Gaga Muhammad Dituntut 4,5 Tahun Penjara, JPU: Terbukti Sebabkan Kecelakaan Lalu Lintas Luka Berat 

Lintang Tribuana
Gaga Muhammad dituntut Jaksa Penutut Umum (JPU) hukuman penjara selama 4,5 tahun atas perkara kecelakaan lalu lintas. Foto/MPI/Lintang Tribuana

Selain itu jaksa meminta Surat Izin Mengemudi (SIM) A milik Gaga dikembalikan, serta terdakwa membayar Rp2.000 untuk keperluan administrasi sidang. 

Sidang lanjutan Gaga Muhammad bakal kembali digelar pada 10 Januari 2022. Agenda sidang tersebut adalah pembacaan pleidoi atau pembelaan dari terdakwa. 

Sebelumnya, Gaung Sabda Alam Muhammad alias Gaga Muhammad didakwa dengan pasal 310 ayat 3 undang-undang tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Kecelakaan itu terjadi pada Desember 2019 dan menyebabkan Laura Anna mengalami Spinal Cord Injury atau cedera saraf tulang belakang.
 



Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network