Gaga Muhammad Dituntut 4,5 Tahun Penjara, JPU: Terbukti Sebabkan Kecelakaan Lalu Lintas Luka Berat 

Lintang Tribuana
Gaga Muhammad dituntut Jaksa Penutut Umum (JPU) hukuman penjara selama 4,5 tahun atas perkara kecelakaan lalu lintas. Foto/MPI/Lintang Tribuana

JAKARTA,iNews.id - Gaga Muhammad dituntut Jaksa Penutut Umum (JPU) hukuman penjara selama 4,5 tahun atas perkara kecelakaan lalu lintas.

Tuntututan JPU itu dibacakan pada  sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (4/1/2022). 

Agenda sidang kali ini adalah pembacaan tuntutan. Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut pemilik nama asli Gaung Sabda Alam Muhammad itu hukuman penjara selama 4 tahun 6 bulan alias 4,5 tahun serta denda Rp10 juta. 

"Kami JPU menuntut majelis hakim memutuskan 1. Gaga terbukti secara sah menyebakan kecelakaan lalu lintas luka berat, 2. menjatuhkan pidana penjara 4 tahun 6 bulan dan denda Rp10 juta apabila denda tak dibayar, kurungan ditambah 2 bulan," ujar jaksa. 

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network