Kasus AP Hasanudin: Muhammadiyah Kota Bekasi Minta Perlindungan Kepolisian

Fatiha Eros Perdana/Net Bekasi
Kasus AP Hasanudin: Muhammadiyah Kota Bekasi Minta Perlindungan Kepolisian. (Foto: Ist)

BEKASI, iNewsBekasi.id - Heboh! Sejumlah warga Kota Bekasi yang tergabung dalam jemaah Persyarikatan Muhammadiyah melakukan langkah berani dengan mengajukan permohonan perlindungan hukum dan keamanan ke Mapolres Metro Bekasi pada Kamis (27/4/2023).

Tindakan ini dilakukan sebagai bentuk perlindungan diri dari potensi ancaman yang mengintai. Kesadaran dan kewaspadaan masyarakat semakin meningkat terhadap pentingnya hak atas perlindungan hukum dan keamanan.

Sebagai organisasi sosial dan keagamaan, jemaah Persyarikatan Muhammadiyah telah menunjukkan komitmen yang kuat dalam melindungi kepentingan anggotanya. Hal ini menjadi bukti bahwa masyarakat semakin cerdas dalam memperjuangkan hak-haknya.

Menanggapi komentar yang dianggap membahayakan jiwa warga Muhammadiyah oleh mantan kepala Lapan Thomas Djamaludin yang diunggah di akun Facebook-nya, peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Andi Pangerang Hasanuddin (APH) mendapat permohonan perlindungan hukum dan keamanan.

Langkah ini diambil oleh jemaah Persyarikatan Muhammadiyah Kota Bekasi sebagai upaya untuk melindungi diri dan kelompok mereka dari potensi ancaman yang dirasa mengancam. Ini menunjukkan bahwa masyarakat semakin sadar akan pentingnya hak atas perlindungan hukum dan keamanan, terlebih lagi dalam menghadapi situasi yang mungkin membahayakan jiwa.


Kasus AP Hasanudin: Muhammadiyah Kota Bekasi Minta Perlindungan Kepolisian. (Foto: Ist)

Andi Pangerang Hasanuddin (APH) menuliskan komentar di kolom komentar akun Facebook milik Thomas Djamaludin yang berbunyi "perlu saya Halalkan gak nih darahnya semua Muhammadiyah? Apalagi Muhammadiyah yang disusupi Hizbut Tahrir melalui agenda kalender Islam Global dari Gema Pembebasan? Banyak Bacot emang!!!! Sini saya bunuh kalian satu-satu." Komentar ini dianggap oleh jemaah Persyarikatan Muhammadiyah Kota Bekasi sebagai ancaman serius yang membahayakan jiwa mereka.

Sejumlah warga Persyarikatan Muhammadiyah Kota Bekasi telah mengajukan permohonan perlindungan hukum dan keamanan ke Mapolres Metro Bekasi sebagai upaya untuk menjaga diri dan kelompok mereka dari situasi yang mungkin membahayakan. Perlindungan hukum dan keamanan sangat penting untuk memastikan keamanan jiwa dan hak-hak masyarakat.

Permohonan tersebut dilatarbelakangi oleh sebuah komentar bernada ancaman di kolom komentar di akun Facebook mantan kepala Lapan yang ditulis oleh Andi Pangerang Hasanuddin (APH) sebagai respons atas perbedaan penentuan 1 Syawal 1444 H.

Enam orang yang mengatasnamakan warga Persyarikatan Muhammadiyah Kota Bekasi telah menandatangani surat permohonan perlindungan hukum dan keamanan, yaitu Shalih Mangara Sitompul, Anwar Anshori Mahdum, Imran Nasution, Moch Muchlis Halim, Hermansyah Djammal, dan Rimansyah.

Dalam permohonan perlindungan hukum dan keamanan yang diajukan oleh enam warga Persyarikatan Muhammadiyah Kota Bekasi, terdapat dua hal yang mereka minta:

  1. Memberikan rasa tenang dan aman kepada seluruh warga Persyarikatan Muhammadiyah Kota Bekasi, dalam menghadapi situasi yang mungkin membahayakan hak-hak dan nyawa mereka.

  2. Memohon kepada Kapolres Metro Bekasi untuk menyampaikan harapan mereka kepada Kapolri agar laporan yang diajukan oleh Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah ke Bareskrim Polri Nomor: LP/B/IV/2023/SPKT/Bareskrim Polri, tanggal 25 April 2023, yang berkaitan dengan ancaman pembunuhan dari oknum ASN BRIN, AP Hasanuddin, diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.



Editor : Fatiha Eros Perdana

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network