Adapun ujaran kebencian tersebur, lanjut Vivid, diunggah Andi lewat Facebook saat tengah berada di Jombang, Jawa Timur.
“Kejadian ini disampaikan yang bersangkutan di wilayah Jombang sekitar jam setengah 4 pagi,” ungkapnya.
Vivid menambahkan, pihaknya telah memeriksa sejumlah saksi ahli termasuk ahli tindak pidana ITE sebelum menetapkan Andi sebagai tersangka.
“Sudah kami lakukan profiling, lakukan pemeriksaan saksi ahli, baik itu saksi ahli tindak pidana ITE, kemudian ahli bahasa dan kami tetapkan sebagai tersangka,” pungkasnya.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait