BANDUNG, iNewsBekasi.id - Brenton Craig McArthur Abbas Abdullah, bule asal Australia yang memaki dan meludahi imam Masjid Al-Muhajir, Kecamatan Buahbatu, Kota Bandung, Jawa Barat, dideportasi dan ditangkal selama 6 bulan. Keputusan ini diambil Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandung karena Brenton dinilai mengganggu ketertiban umum.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandung Arief Hazairin Satoto mengatakan, WNA Australia Brenton Craig McArthur Abbas Abdullah dideportasi berdasarkan ketentuan Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Menurutnya WNA itu dideportasi pada Jumat (5/5/2023) malam.
"Hari ini kami akan mendeportasi. Rencananya deportasi melalui Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) malam ini sekitar pukul 21.00 WIB," kata Kepala Kantor Imigrasi Bandung, Jumat (5/5/2023).
Arief Hazairin Satoto menyatakan, Brenton terbukti bersalah setelah menjalani serangkaian pemeriksaan di Kantor Imigrasi.
Selain dideportasi, ujar Arief Hazairin Satoto, Brenton diberi sanksi tangkal atau tidak bisa masuk ke seluruh wilayah Indonesia selama enam bulan. Sanksi penangkalan itu, bisa diperpanjang.
"Setelah enam bulan setelah ditangkal, nanti akan dicek lagi jika (Brenton) masuk ke Indonesia. Jadi (sanksi tangkal) bisa saja diperpanjang," ujar Arief Harairin Satoto.
Editor : Aditya Nur Kahfi
Artikel Terkait