Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1A Bandung menuturkan, riwayat perjalanan Brenton, masuk ke Indonesia melalui Bandara Kualanamu, Medan, Sumatera Utara pada 3 Maret 2023.
WNA itu datang ke Indonesia dengan visa turis. "Terus dia memperpanjang masa paspornya di sini (Bandung), sampai 29 April kemarin masa berlakunya," tutur Arief.
Diketahui, kasus hukum Brenton dihentikan setelah korban M Basri Ridwan, imam Masjid Al-Muhajir, Kompleks Margahayu Raya, Jalan Jupiter, Kelurahan Sekejati, Kecamatan Buahbatu, Kota Bandung, memaafkan perbuatan pria bule itu.
Selain itu, M Basri Ridwan pun mencabut laporannya terhadap Brenton. Setelah korban memaafkan dan mencabut laporan, Polrestabes Bandung menyerahkan Brenton ke Kantor Imigrasi Bandung pada Kamis (4/5/2023).
Tangkapan layar yang menunjukan seorang bule mengenakan topi dan baju kaos hitam mendatangi mimbar Masjid Al Muhajir di Buahbatu, Kota Bandung. (Foto: Tangkapan layar)
Diketahui, Brenton Craig McArthur, warga negara asing (WNA) asal Australia marah-marah, melontarkan kata-kata tidak pantas dan meludahi M Basri Anwar, imam Masjid Al Muhajir, Bandung, Jumat (28/4/2023) pagi.
Pria bule yang pernah malakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) pada 2009 di Kota Bandung itu, diduga terganggu dengan suara murotal ayat suci Alquran yang diputar pengurus Masjid Al-Muhajir di Kompleks Margahayu Raya, Jalan Jupter, Kelurahan Sekejati, Kecamatan Buahbatu, Kota Bandung tersebut.
Editor : Aditya Nur Kahfi
Artikel Terkait