BEKASI, iNewsBekasi.id - Bekasi belum lama ini digegerkan dengan karyawati pabrik di Cikarang, diajak staycation atau menginap bareng atasannya di hotel. Hal itu pun dijadikan syarat oleh sang manajer supaya kontrak kerja si karyawati diperpanjang.
Kisah tersebut viral di media sosial dan menarik beragam reaksi dari netizen. Terlebih, terbaru kasus ini telah masuk ranah hukum.
Dilansir dari SINDOnews, berikut sederet fakta karyawati di pabrik CIkarang diajak staycation manajer sebagai syarat perpanjangan kontrak.
1. Korban Alami Trauma
Atas kejadian itu, AD jelas mengalami trauma. Selain diajak staycation, AD juga diminta untuk berhubungan seksual dengan atasannya. Bahkan, korban mengaku kerap mendapat pesan WhatsApp bernada mesum. Hampir setiap hari pelaku mengirim pesan singkat dan ajakan jalan bersama.
Akan tetapi, korban tidak pernah menggubris dan menekankan dirinya tidak ingin pergi berdua saja. Walau sering mendapat rayuan dan tekanan, AD mencoba tetap bertahan bekerja di perusahaan itu.
2. Dapat Dukungan Moril dari Banyak Pihak
Kisahnya yang viral bikin korban AD (24) memperoleh dukungan dari banyak pihak. Selain pengguna media sosial, AD juga mendapat dukungan dari anggota DPR RI Fraksi Gerindra Obon Tabroni dan anggota DPRD Kabupaten Bekasi Fraksi PDI Perjuangan Nyumarno. Mereka mendampingi AD menguak kasus ini.
Nyumarno mengimbau bagi siapa pun yang mengalami kejadian serupa, jangan takut melapor. Tak hanya akan menjamin perlindungan untuk korban, Nyumarno akan berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Sejauh ini, DPRD juga sudah melakukan komunikasi dengan Komnas Perempuan. Pendampingan terhadap AD akan dilakukan oleh 7 advokat dan pihak terkait lainnya.
3. Dalam Penyelidikan Polisi
Korban AD secara resmi sudah melapor ke polisi atas kasus yang menimpanya itu. Didampingi tim kuasa hukumnya, AD mendatangi Mapolres Metro Bekasi pada Sabtu, 6 Mei 2023. Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi akan memanggil manajer perusahaan sebagai pihak terlapor. Selain itu, pihak Polres Metro Bekasi juga turut memanggil AD untuk proses klarifikasi, bersama para saksi lainnya.
Kasi Humas Polres Metro Bekasi AKP Hotma Sitompul menyatakan bahwa proses pemanggilan korban akan dilakukan pada Selasa, 9 Mei 2023. Sementara, dua orang saksi dipanggil untuk melakukan klarifikasi, sehari setelahnya. Khusus terlapor, dijadwalkan datang ke Polres Metro Bekasi guna memenuhi undangan klarifikasi pada Kamis, 11 Mei 2023.
Editor : Eka Dian Syahputra
Artikel Terkait