JAKARTA, iNewsBekasi.id - Archi Bela keponakan Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej ditahan Penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.
Archi Bela ditahan oleh penyidik Bareskrim setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus pencatutan nama Wakil Menteri Hukum dan HAM pada hari ini.
"Klien kami ditahan malam ini. Berdasarkan Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 35, klien kami dijerat dengan hukuman penjara selama 12 tahun. Kami sangat menyesal akan hal ini," ujar Kuasa Hukum Archi, Slamet Yuono di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, pada Kamis (11/5/2023).
Menurut Slamet, pihaknya akan mengambil beberapa langkah dan sikap dalam hal ini. Salah satunya adalah mengajukan permohonan perlindungan hukum kepada Presiden RI dan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.
"Kami akan mengajukan permohonan perlindungan hukum kepada Bapak Menkumham, Yasonna Laoly. Selain itu, kami juga akan melibatkan DPR RI dan pihak lain yang terkait dengan kasus ini," ujarnya.
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah menetapkan Archi Bela, yang merupakan keponakan dari Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej, sebagai tersangka.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar, mengungkapkan bahwa Archi diduga mencatut nama Wakil Menteri Hukum dan HAM untuk menjanjikan promosi jabatan kepada sejumlah orang.
"Kronologisnya, yang bersangkutan mencatut nama Bapak Wakil Menteri Hukum dan HAM dan menjanjikan bantuan dalam memperoleh promosi jabatan," kata Adi Vivid kepada awak media di Jakarta pada Selasa (28/3/2023).
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait