BEKASI, iNewsBekasi.id - Praktik penampungan pendonor organ ginjal ilegal terbongkar di Perumahan Villa Mutiara Gading, Jalan Piano 9, Blok F V Nomor 5, RT 3/RW 18, Kelurahan Setia Asih, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi. Rumah tersebut disewa pelaku untuk melakukan aksinya.
Sementara para tetangga-tetangga sering melihat banyak orang datang ke rumah tersebut. "Di situ (satu gang) saya tidak pernah berbicara atau berinteraksi dengan mereka. Bulan ini ada 16 orang yang datang kemarin, dan sekarang tersisa empat orang," ujar DU, seorang tetangga yang ditemui pada Selasa (20/6/2023).
DU mulai mencurigai adanya pergantian penghuni kontrakan yang sering terjadi. Selain itu, tidak ada yang tinggal dalam jangka waktu lama di rumah tersebut.
"Saya curiga karena sering ada pergantian orang. (16 orang) Mereka tidak tinggal lama, ada yang hanya seminggu dan ada yang tinggal sebulan di rumah kontrakan ini," ungkapnya.
DU merasa curiga bahwa penghuni kontrakan akan dipindahkan ke tempat lain. Hal ini terlihat ketika mereka berangkat membawa beberapa koper.
"Jika mereka pergi, mereka membawa koper saat berangkat," tambahnya.
MNC Portal Indonesia mencoba mengkonfirmasi informasi mengenai penampungan pendonor organ ginjal ilegal ini kepada Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Twedi Aditya Bennyahdi. Namun, ia hanya meminta agar konfirmasi tersebut dilakukan kepada Polda Metro Jaya.
"Semua sudah di Krimum (Kriminal Umum), yang berwenang adalah Polda. Silakan konfirmasi ke sana," singkat Twedi.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait