JAKARTA, iNewsBekasi.id - Menko Polhukam Mahfud MD mengungkapkan bahwa pengumuman tersangka dalam kasus Pondok Pesantren Al Zaytun tinggal menunggu waktu.
Sebelumnya, Tim Penyelidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri juga telah rampung mengklarifikasi pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang, kemarin.
Bahkan, Bareskrim disebut telah menemukan unsur pidana dalam polemik pondok pesantren Al Zaytun. Meskipu, saat ini tengah didalami temuan itu dan tengah mencari alat bukti tambahan.
“Soal Al Zaytun, saya mulai soal Al Zaytun. Jadi Al Zaytun itu seperti yang saya umumkan tetap memilih dijalankan, langkah pertama dakwaan kepada perseorangan yang telah melakukan tindak pidana sekian banyak laporan dan sekarang sudah mulai masuk ke penyidikan, sudah gelar perkara, sudah diumumkan penyidikan, tinggal beberapa waktu kedepan pentersangkaan,” kata Mahfud dalam keterangannya di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Selasa (4/7/2023).
Lebih lanjut, Mahfud mengatakan setelah ada tersangka dalam kasus ini, maka akan lanjut pada pendakwaan di Pengadilan yang kemudian dilanjutkan pengambilan keputusan vonis oleh Hakim. Dia juga mengingatkan bahwa kasus Al Zaytun merupakan pidana terhadap perseorangan bukan institusinya.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait