Soal Al Zaytun, Mahfud MD: Pengumuman Tersangka Tinggal Tunggu Waktu Saja

Binti Mufarida
Menko Polhukam Mahfud MD mengungkapkan bahwa pengumuman tersangka dalam kasus Pondok Pesantren Al Zaytun tinggal menunggu waktu. Foto: MPI

“Sesudah pentersangkaan kan pendakwaan di pengadilan kalau pendakwaan, setelah pendakwaan penuntutan pengambilan keputusan ya vonis, pengambilan keputusan. Itu yang Al Zaytun ya, pidana terhadap orang,”  tambah Mahfud.

Sementara itu, Mahfud mengatakan untuk institusinya yakni Ponpes Al Zaytun sebagai lembaga pendidikan akan tetap diselamatkan. Namun, lembaganya akan dibina yang sesuai dengan visi dan misi yang tertulis dan tidak boleh ada kegiatan terselubung yang tidak sesuai dengan Undang-undang.

“Lalu, terhadap institusinya kita sementara ini berpendapat itu supaya selamatkan sebagai lembaga pendidikan dan dibina untuk menjadi lembaga pendidikan yang sesuai dengan visi dan misinya yang tertulis, tidak boleh ada kegiatan terselubung dan penyisipan kegiatan-kegiatan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” paparnya. 



Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network