Menyesal Pakai Ganja, Ardhito Pramono Imbau Anak Muda untuk Tidak Meniru Perbuatannya

Ravie Wardani
Ardhito Pramono. (Foto: Instagram)

Zulpan juga membeberkan barang bukti yang disita penyidik. Barang bukti tersebut berupa dua paket ganja seberat 4,80 gram, satu bungkus kertas papir, 21 pil obat penenang dengan resep dokter, dan satu unit ponsel milik tersangka.

Dari kasus tersebut, Ardhito Pramono disangkakan pasal dan Undang Undang Narkotika dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.

"Terkait dengan tindak pidana tersebut, penyidik sudah menetapkan tersangka terkait dengan Undang Undang Narkotika Nomor 35 Pasal 127 dengan ancaman paling lama 4 tahun," ujar Zulpan.



Editor : Eka Dian Syahputra

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network