Dalam laporannya, Sunyoto juga mempolisikan istri pemilik nama asli Sis Maryono Teguh itu. "Beliau selaku BA sekaligus juga istrinya. Jadi kami ada dua terlapor di sini, yang bersangkutan dengan istrinya," tandasnya.
Laporan yang dibuat oleh Sunyoto Indra Prayitno terdaftar dengan nomor LP/B/3505/VI/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA. Atas kasus dugaan penipuan atau perbuatan curang UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP. Sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP dan atau pengelapan Pasal 372 KUHP.
Editor : Aditya Nur Kahfi
Artikel Terkait