JAKARTA, iNewsBekasi.id - Pierre Gruno sudah ditetapkan tersangka oleh Polres Metro Jakarta Selatan sejak Kamis 13 Juli 2023 malam, atas kasus dugaan penganiayaan. Usai resmi ditetapkan tersangka, dia terancam jalani masa tahanan sampai lima tahun penjara.
Hal itu disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Irwandhy Idrus dalam jumpa pers yang digelar di Lobby Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (14/7/2023). Dalam keterangannya, AKBP Irwandhy menyebut bahwa pihaknya akan menindak aktor The Raid tersebut sesuai dengan undang-undang berlaku.
"(Ancaman hukuman) 5 tahun dan keduanya tidak saling kenal, bukan publik figur juga hanya berada di satu tempat yang sama," kata Irwandhy Idrus kepada awak media.
Lebih jauh, Waka Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Hendrikus Yossi Hendrata menepis adanya penganiayaan dilakukan Pierre, dipengaruhi oleh alkohol. Meskipun dugaan tindak penganiayaan itu dilakukan di salah satu bar di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan.
Sebelum memberikan bantahan bahwa kala itu Pierre terpengaruh alkohol, pihak kepolisian telah terlebih dahulu memeriksa saksi dan bukti dari laporan seseorang berinisial GDS. Bahkan para saksi mengatakan jika aktor 69 tahun itu dalam keadaan sadar.
"Dalam proses peristiwa itu dalam kondisi sadar memang minum alkohol tapi bukan berarti mabuk," jelas Hendrikus Yossi.
Editor : Eka Dian Syahputra
Artikel Terkait
