Dia menambahkan, pihaknya masih mendalami peran seorang yang sudah ditangkap tersebut sebelum menetapkan status hukumnya.
"Dari aksi tersebut 3 orang sudah tersangka yang satu masih pendalaman," tegasnya.
Sejumlah barang bukti diamankan di antaranya satu pasang sepatu boot, satu buah kaos warna hitam dan celana pendek motif kotak-kotak, satu setel pakaian yang dipakai saat kejadian. Kemudian satu setel pakaian yang digunakan oleh korban saat kejadian.
Atas kasus pengeroyokan tersebut para pelaku disangkakan dengan pasal 80 ayat 1 UU No 35 tahun 2014 sub pasal 170 KUHPidana.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait