Mengurai Benang Kusut Kasus Anggaran Proyek BTS, Apakah Johnny G Plate Tidak Menyalahi Hukum?

Tim iNews Bekasi
Sidang dugaan korupsi BTS 4G Bakti Kominfo, Kementerian Komunikasi dengan terdakwa mantan Menteri Komunikasi (Menkominfo) Johnny G Plate masih berlanjut. Foto: Dok

JAKARTA, iNewsBekasi.id - Sidang dugaan korupsi BTS 4G Bakti Kominfo, Kementerian Komunikasi dengan terdakwa mantan Menteri Komunikasi (Menkominfo) Johnny G Plate masih berlanjut.

Fakta-fakta persidangan terungkap saat sidang menghadirkan saksi ahli auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yakni Dedy Nurmawan Susilo Tr.Ak dan ahli hukum pidana yaitu Prof. Dr. Mudzakir SH.MKH.

Dalam kesaksiannya, Dedy mengatakan, tidak ada penyimpangan yang dilakukan oleh Menkominfo Johnny G Plate dalam kapasitas sebagai Pengguna Anggaran terkait proyek pengadaan BTS 4G. Hal itu diungkapkannya saat menjawab dari kuasa hukum Johnny G Plate, Dion Pongkor.

Awalnya, Dion Pongkor menjabarkan berita acara pemeriksaan (BAP) Dedy terkait temuan BPKP soal kerugian negara dalam proyek BTS 4G akibat penyimpangan terhadap ketentuan peraturan yang berlaku di Indonesia.

Dalam BAP Dedy, penyimpangan dimaksud tidak sesuai dengan UU 1/2004 tentang Perbendaharaan Negara Pasal 18, UU 17/2003 tentang Keuangan Negara Pasal 3 ayat 1, Peraturan Pemerintah (PP) 23/2002 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum dan peraturan lain yang jumlahnya ada 7 poin. 

"Pertanyaan saya, saudara lihat di BAP nomor 17 itu, manakah penyimpangan yang saudara temukan melanggar ketentuan-ketentuan tadi yang dilakukan oleh pengguna anggaran?" tanya Dion.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network