Mengurai Benang Kusut Kasus Anggaran Proyek BTS, Apakah Johnny G Plate Tidak Menyalahi Hukum?

Tim iNews Bekasi
Sidang dugaan korupsi BTS 4G Bakti Kominfo, Kementerian Komunikasi dengan terdakwa mantan Menteri Komunikasi (Menkominfo) Johnny G Plate masih berlanjut. Foto: Dok

Dedy pun menjawab bahwa tidak ada temuan penyimpangan yang dilakukan Johnny Plate selaku pengguna anggaran. "Pengguna Anggaran? Tidak ada," tegas Ded dalam sidang.

Merespons keterangan Dedy, ahli hukum pidana yaitu Prof. Dr. Mudzakir SH.MKH juga mengatakan bahwa tidak ditemukannya penyimpangan anggaran yang dilakukan Johnny G Plate selaku pengguna anggaran.

"Kalau perbuatan dari seorang pengguna anggaran yang kebetulan dia sebagai seorang menteri, yang sudah dilakukan audit dan simpul audit menyatakan bahwa tidak ditemukan adanya tindakan penyimpangan-penyimpangan atau kesalahan dalam posisinya atau kedudukannya sebagai pengguna anggaran dalam pelaksanaan suatu kegiatan pengadaan barang dan jasa maka menurut ahli, itu adalah kesimpulan yang menjadi dasar," kata Mudzakkir.

"Kalau itu menjadi dasar, berarti tak ada perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan yang dilakukan oleh PA yang bersangkutan," tutur Mudzakkir.

Editor : Vitrianda Hilba Siregar

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network