Pajak Baru Panti Pijat Naik Menyusul Diskotek, Karoke dan Spa: Segini Tarifnya

Riyan Rizki Roshali
Pajak resmi untuk jasa hiburan diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa ditetapkan naik sebesar 40%. Foto: Dok

JAKARTA, iNewsBekasi.id - Pajak resmi untuk jasa hiburan diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa ditetapkan naik menjadi sebesar 40%.

Sementara untuk pajak panti pijat naik menjadi sebesar 35%. Kenaikan tarif pajak hiburan untuk diskotek mencapai 15%, sedangkan untuk spa naik sebesar 5%. 

Aturan tersebut ditetapkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Pemprov menetapkan pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) atas kategori hiburan seperti diskotek, hiburan malam hingga spa sebesar 40%.

Ketentuan pajak tersebut tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) No. 1/2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang ditandatangani oleh Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono pada 5 Januari 2024 lalu.

Editor : Vitrianda Hilba Siregar

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network