JAKARTA, iNewsBekasi.id - Pajak resmi untuk jasa hiburan diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa ditetapkan naik menjadi sebesar 40%.
Sementara untuk pajak panti pijat naik menjadi sebesar 35%. Kenaikan tarif pajak hiburan untuk diskotek mencapai 15%, sedangkan untuk spa naik sebesar 5%.
Aturan tersebut ditetapkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Pemprov menetapkan pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) atas kategori hiburan seperti diskotek, hiburan malam hingga spa sebesar 40%.
Ketentuan pajak tersebut tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) No. 1/2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang ditandatangani oleh Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono pada 5 Januari 2024 lalu.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta