BEKASI, iNews.id- PT Pertamina merespons kenaikan pajak Bahan Bakar Minyak (BBM) yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Diperkirakan, masyarakat di Jakarta akan menghadapi kenaikan harga bahan bakar akibat langkah tersebut.
Pemprov DKI Jakarta telah mengambil berbagai langkah untuk mengurangi polusi udara dan mempercepat adopsi kendaraan listrik, salah satunya dengan menaikkan pajak BBM sehingga harga jualnya menjadi lebih tinggi. Peningkatan pajak BBM dari 5% menjadi 10% diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Restribusi Daerah, yang berlaku sejak 5 Januari 2024.
Pasal 24 ayat 1 dalam peraturan tersebut menetapkan tarif pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) sebesar 10%. Tarif PBBKB untuk kendaraan umum yakni 50% dari tarif yang berlaku untuk kendaraan pribadi.
Irto Ginting, Sekretaris PT Pertamina Patra Niaga, menyatakan bahwa PBBKB adalah salah satu faktor penentu harga BBM. Jika terjadi penyesuaian nilai PBBKB oleh pemerintah daerah, hal tersebut akan mempengaruhi harga BBM.
Irto menegaskan, kenaikan PBBKB hanya akan berdampak pada harga BBM non-subsidi, sedangkan harga BBM jenis Pertalite dan Solar yang disubsidi tetap stabil kecuali ada perubahan dari pemerintah pusat.
Dia menjelaskan bahwa besaran PBBKB ditetapkan oleh masing-masing pemerintah daerah, sehingga harga BBM dapat bervariasi di setiap provinsi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Dari informasi yang disampaikan oleh Pemerintah Daerah, penyesuaian PBBKB berlaku untuk Jenis Bahan Bakar Umum (JBU), bukan untuk BBM bersubsidi. Besaran PBBKB ditetapkan oleh masing-masing Pemerintah Daerah," ujarnya.
Saat ini, harga BBM Pertamina non-subsidi sudah cukup tinggi, dengan Pertamax dihargai Rp12.950 per liter, Pertamax Turbo Rp14.400 per liter, dan Dexlite Rp14.550 per liter. Harga Pertamax Green 95 Rp13.900 per liter.
Editor : Wahab Firmansyah
Artikel Terkait