BEKASI, iNewsBekasi.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan kerugian negara atas kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada Pertamina subholding dan KKKS tahun 2018-2023 sekira Rp285 triliun.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Abdul Qohar saat konferensi pers penetapan sembilan tersangka baru dalam kasus tersebut. Salah satu tersangka baru yakni Muhammad Riza Chalid pada Kamis (10/7/2025) malam.
"Bahwa kerugian perekonomian negara dan keuangan negara, berdasarkan hasil perhitungan yang sudah dipastikan jumlahnya, itu totalnya Rp285.017.731.964.389," kata Qohar.
"Ini terdapat dari dua komponen yang pertama kerugian keuangan negara, yang kedua adalah kerugian perekonomian negara," ucap dia lagi.
Dengan adanya penetapan sembilan tersangka baru, Kejagung total menetapkan 18 tersangka dalam kasus tersebut. Namun, Riza Chalid belum dilakukan penahanan dan diduga saat ini berada di Singapura.
Daftar Sembilan Tersangka Kasus Pertamina
1. AN (Alfian Nasution) selaku Vice President Supply dan Distribusi Kantor Pusat PT Pertamina tahun 2011 – 2015
2. HB (Hanung Budya) selaku Direktur Pemasaran & Niaga PT Pertamina Tahun 2014,
3. TN (Toto Nugroho) selaku SVP Integreted Suplly Chain Juni 2017 s.d. November 2018,
4. DS (Dwi Sudarsono) selaku selaku VP Crude & Product Trading ISC - Kantor Pusat PT Pertamina Persero Sejak 1 Juni 2019-September 2020
5. AS (Arif Sukmara) selaku Direktur Gas, Pertochemical & New Business, PT. Pertamina International Shipping
6. HW (Hasto Wibowo) selaku Mantan SVP Integreted Supply Chain 2018 s.d. 2020
7. MH (Martin Haendra Nata) selaku Business Development Manager PT Trafigura Pte. Ltd periode November 2019-Oktober 2021
8. IP (Indra Putra) selaku Business Development Manager PT Mahameru Kencana Abadi
9. MRC (Muhammad Riza Chalid) selaku Beneficial Owner (BO) PT Tangki Merak dan PT Orbit Terminal Merak,
Kejagung Buru Riza Chalid ke Singapura
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan bekerja sama denga Jaksa RI di Singapura untuk mencari Beneficial Owner PT Orbit Terminal Merak, Muhammad Riza Chalid (MRC). Diektahui, Kejagung sudah menetapkan Riza Chalid sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Pertamina ini.
"Untuk itu kami sudah kerja sama dengan perwakilan kejaksaan Indonesia di luar negeri, khususnya di Singapura," kata Qohar.
"Kami sudah ambil langkah-langkah, karena informasinya ada di sana," tuturnya lagi.
Qohar menambahkan, sejatinya Kejagung sudah melayangkan pemanggilan terhadap yang bersangkutan. Namun, Riza Chalid tidak kunjung datang hingga ditetapkan sebagai tersangka.
"Khusus MRC, selama tiga kali berturut-turut dipanggil dengan patut, tidak hadir, berdasarkan informasi yang bersangkutan tidak tinggal di dalam negeri," ujarnya.
Editor : Tedy Ahmad
Artikel Terkait
