JAKARTA, iNewsBekasi.id - Selebgram cantik Hanna Hanifah diperiksa sebagai saksi oleh penyidik Polres Metro Jakarta Selatan terkait dugaan promosi judi online pada Rabu, 31 Januari 2024.
Henrikus Yossi, Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, mengatakan bahwa pemeriksaan HH masih berstatus sebagai saksi. "HH diperiksa sebagai saksi," kata Henrikus.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, AKBP Bintoro, mengatakan bahwa HH dicecar puluhan pertanyaan terkait dugaan promosi situs judi online tersebut. "Benar diperiksa tadi si HH dengan 21 pertanyaan," ucap Bintoro.
Pemeriksaan HH dilakukan setelah Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PB SEMMI) melaporkannya ke Polres Metro Jakarta Selatan pada tanggal 6 Juni 2022. LBH PB SEMMI melaporkan HH atas dugaan melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Pasal 45 ayat 2 juncto 27 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016.
Laporan LBH PB SEMMI tersebut didasarkan pada unggahan HH di akun Instagram pribadinya pada tanggal 4 Juni 2022. Dalam unggahan tersebut, HH tampak mempromosikan sebuah situs judi online.
Hingga saat ini, pemeriksaan terhadap HH masih berlangsung. Polisi masih mengumpulkan bukti-bukti untuk menentukan apakah HH terbukti bersalah atau tidak.
Editor : Vitrianda Hilba Siregar
Artikel Terkait