Tolak Bertanggung Jawab Usai Hamili Kekasih, Remaja 13 Tahun Ini Dipolisikan

Edy Gustan
Pacaran 2 Tahun hingga Kekasih Hamil (Foto: Ilustrasi/ist)

Keluarga Li tidak terima dengan sikap DO yang terkesan melepas tanggung jawab. Artanto mengatakan kasus tersebut sedang diproses.  Atas dasar itu korban dan keluarganya melaporkan kasus ini ke Polda NTB. 

Polisi mengamankan barang bukti kejahatan pelaku berupa fotocopy akte korban, fotocopy kartu keluarga orang tua korban, fotocopy akta tersangka, fotocopy kartu keluarga orang tua tersangka, serta seluruh pakaian yang dikenakan saat kejadian. 

Sedangkan pasal yang diterapkan pada tersangka pasal 81 Jo Pasal 86D atau pasal 83 (2) Jo pasal 76E UU no 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang no 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak dengan ancaman hukuman paling sedikit 5 tahun penjara.



Editor : Eka Dian Syahputra

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network