BEKASI, iNews.id- Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang direncanakan oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPU) Kota Bekasi dipastikan tidak bisa terlaksana. Hal ini disampaikan Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Bekasi, Eli Ratnasari, Kamis (22/2/2024).
Sebelumnya, KPU Kota Bekasi berencana untuk melaksanakan pada Sabtu, 24 Februari 2024 mendatang, di beberapa lokasinya yakni TPS 59 dan TPS 172 di Kelurahan Aren Jaya. Sedangkan, satu TPS lainnya berada di TPS 13 Kelurahan Duren Jaya.
Menurut Eli, PSU di tiga TPS di wilayah Bekasi Timur itu tak dapat dilaksanakan karena tidak memenuhi persyaratan yang diperlukan, setelah dilakukan klarifikasi di lapangan.
"Meskipun PSU dapat direkomendasikan, namun karena beberapa aspek tidak memenuhi dasar hukum yang kuat, maka kami memutuskan untuk tidak melaksanakannya," kata Eli, Kamis (22/2/2024).
Eli menegaskan, karena tidak memenuhi syarat untuk dilaksanakan PSU, KPU Kota Bekasi pun memutuskan untuk tidak melanjutkan proses tersebut.
"Keputusan ini diambil karena proses tersebut tidak memenuhi persyaratan yang diperlukan untuk PSU, sementara PSU sendiri memiliki beberapa kriteria yang harus dipenuhi," tegasnya.
Sementara itu, Pemungutan Suara Lanjutan (PSL) di wilayah Kota Bekasi akan tetap dilaksanakan sesuai jadwal yang telah ditetapkan. Eli juga menambahkan, mekanisme pelaksanaan PSL akan dilakukan di satu tempat, seperti di kantor kelurahan.
"Dengan demikian, meskipun PSU tidak terlaksana, proses demokrasi terus berjalan dengan adanya rencana pelaksanaan PSL sesuai jadwal yang telah ditetapkan sebelumnya," tandasnya.
Editor : M Hary Fauzan
Artikel Terkait