BEKASI, iNewsBekasi.id- Kasus penganiayaan anak selebgram asal Malang Aghnia Punjabi oleh pengasuhnya berinisial IPS menjadi sorotan publik. Polres Kota Malang telah menetapkan pelaku yang berusia 27 tahun itu sebagai tersangka dengan ancaman hukuman penjara lima tahun.
Sebagaimana viral di media sosial (medsos) anak korban penganiayaan itu mengalami luka lebam di bagian wajah, mata, kepala dan telinga, serta trauma mental.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni meminta kepada penegak hukum agar menjatuhi hukuman maksimal kepada pelaku sadis tersebut.
“Ini tindakan yang terlalu keji. Saya minta pelaku benar-benar dihukum maksimal agar jadi pesan di masyarakat bahwa tak ada pelaku penganiayaan anak yang bisa santai-santai setelah melakukan tindakannya. Apalagi kekejian ini dilakukan pada anak kecil yang tidak salah apa. Mungkin pelaku perlu juga sekalian dicek psikologisnya, kok bisa sesadis itu,” ungkap Sahroni melalui keterangannya, Senin (1/4/2024).
Sahroni menuturkan, pentingnya pengawasan orang tua maupun keluarga anak dalam pengasuhan yang melibatkan baby sitter maupun pihak luar lainnya. Hal ini tak lain demi menghindari kejadian yang tidak diinginkan pada anak.
“Tak bisa dipungkiri, meskipun sudah ada baby sitter kita sebagai orang tua maupun keluarga harus terus berhati-hati dan mengawasi pengasuhan, apalagi yang dilakukan pihak luar. Background check juga harus benar-benar dilakukan ketika akan melakukan rekrutmen dan saya berharap kejadian seperti ini tidak terjadi lagi ke depannya,” pesannya.
Sahroni juga ingin memastikan bahwa hukum di Indonesia dapat membawa keadilan dan rasa aman bagi semua pihak, terutama korban.
"Kita sama-sama pastikan hukum di negeri ini akan selalu tegas, tidak pandang bulu, dan memberikan keadilan serta rasa aman,” pungkasnya.
Editor : Wahab Firmansyah
Artikel Terkait