JAKARTA, iNewsBekasi.id - Pihak manajemen PT Amarta Karya (Persero) mendukung upaya penegakkan hukum yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dengan penetapan 2 tersangka baru atas kasus dugaan korupsi pengadaan subkontraktor fiktif pada proyek tahun 2018 – 2020 di perusahaan BUMN tersebut.
Hal itu diungkapkan sekretaris perusahaan PT Amarta Karya (Amka) Brisben Rasyid, menanggapi pemberitaan di beberapa media online terkait terkait dengan ditetapkannya 2 tersangka baru.
Seperti diketahui, saat ini KPK tengah melakukan proses penyidikan. Adapun para tersangka akan diumumkan resmi oleh KPK setelah proses penyidikan selesai.
Penambahan dua tersangka tersebut merupakan hasil pengembangan dari perkara kasus tipikor yang menjerat mantan Direktur Utama dan mantan Direktur Keuangan PT Amarta Karya (Persero) yang telah divonis hukuman penjara.
"Manajemen memberikan apresiasi dan berkomitmen akan selalu berkomitmen mendukung semua langkah dan upaya KPK dalam memberantas korupsi di PT Amarta Karya (Persero)," kata Brisben, Senin (29/4/2014).
Brisben menegaskan bahwa manajemen PT Amarta Karya (Persero) memastikan bahwa proses penyidikan hingga nanti pengumuman resmi tersangka baru, tidak akan menganggu operasional perusahaan.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait