Mendagri Tito Perpanjang Masa Jabatan Dani Ramdan sebagai Pj Bupati Bekasi

Wahab Firmansyah
Pj Gubernur Jabar Bey Machmudin menyerahkan SK perpajangan Dani Ramdan (kanan) sebagai Pj Bupati Bekasi. Foto/Istimewa

BEKASI, iNewsBekasi.id- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memperpanjang jabatan Dani Ramdan sebagai Pj Bupati Bekasi. Surat Keputusan (SK) perpanjangan Pj Bupati Bekasi dari Mendagri M Tito Karnavian diserahkan Pj Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin kepada Dani Ramdan.

Dalam siaran pers yang diterima bekasi.inews.id, penyerahan SK dilaksanakan di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Kamis (23/5/2024).

Dani Ramdan kembali ditunjuk sebagai Pj Bupati Bekasi berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor: 100.2.1.3-1215 Tahun 2024 tanggal 22 Mei 2024 tentang Perpanjangan Masa Jabatan Penjabat Bupati Bekasi.

Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan mengatakan, perpanjangan masa jabatan tersebut merupakan kesempatan untuk menuntaskan pekerjaan-pekerjaan yang belum selesai, terutama pembangunan infrastruktur dan program prioritas lainnya.

Sebagai mana pesan dari Pj Gubernur Jawa Barat, lanjut Dani, program prioritas yang harus dituntaskan selain infrastruktur, juga masalah stunting, miskin ekstrem, pengangguran, dan pengendalian inflasi yang termasuk dalam enam isu strategis nasional.

"Kami dengan DPRD Kabupaten Bekasi harus bisa menuntaskan karena memang amanat Undang-Undang," ucapnya.
 

Editor : Wahab Firmansyah

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network