BEKASI, iNewsBekasi.id- Komisi III DPR RI mendukung rencana Polri memberlakukan tilang Surat Izin Mengemudi (SIM) berbasis poin. Sistem poin ini dapat menghindari bahkan menghilangkan adanya transaksi-transaksi haram dalam penilangan.
Rencananya, poin yang diberikan berbeda-beda mulai dari 1, 3, 5, 10, dan 12 bergantung pada jenis pelanggaran yang dilakukan pemilik SIM. Jika poin mencapai 12 maka SIM akan dilakukan penahanan sementara dan SIM akan dicabut jika poin mencapai 18.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mendukung penuh rencana kebijakan tersebut. Ia menilai, kebijakan ini merupakan langkah tegas untuk mendisiplinkan para pengendara di jalanan.
“Ini bagus sekali, pastinya Komisi III mendukung penuh. Dan karena sifatnya akumulatif, jadi nanti kelihatan tuh yang sering-sering melanggar. Semakin tinggi poinnya semakin tanda ia tidak ‘siap’ untuk berkendara. Kalau selama ini kan ditilang, bayar denda, besoknya bisa saja mengulangi lagi. Kalau ini diterapkan akan berbeda, mereka bakal didenda, disanksi, plus tercatat track record-nya. Jadi kalau masih terus-terusan bandel enggak mau ikuti aturan, ya dicabut SIM-nya," kata Sahroni dalam keterangannya yang dikutip Kamis (20/6/2024).
Sahroni meyakini sistem poin ini dapat menghindari bahkan menghilangkan adanya transaksi-transaksi haram dalam penilangan.
"Sistem poin dalam penilangan ini juga bakal memusnahkan transaksi-transaksi haram yang kadang dilakukan oknum,” ujarnya.
Politikus Partai Nasdem ini ingin Polri segera menerapkan kebijakan ini di seluruh wilayah. Terutama di wilayah-wilayah yang kerap terjadi tindak arogan para pengendara.
“Kalau bisa segera diterapkan di seluruh wilayah secara serentak, biar tertib jalanan. Karena rasanya tiap hari ada aja laporan masuk soal aksi pengendara arogan di jalanan. Jumlahnya pun cenderung meningkat dan tingkahnya semakin brutal. Nah, biar mereka-mereka itu yang jadi target utama kebijakan ini. Jadi kalau tidak mau berubah dan menghormati pengendara lain, ya silakan terima sanksinya nanti,” tuturnya.
Sahroni menyarankan, agar kebijakan ini efektif, ada baiknya jika sistem tilang poin ini berlaku untuk ETLE dan juga tilang manual.
“Nanti dikombinasikan dan disinkronkan saja antara ETLE dan tilang manual. Biar yang sering-sering melanggar enggak bisa ngeles lagi, tercatat semuanya,” ucap legislator asal Tanjung Priok ini.
Editor : Wahab Firmansyah
Artikel Terkait