Kepada polisi, PA dan KS mengaku sakit hati kepada ayah mereka karena sering dipukuli, tidak diberi makan, dan mengalami kekerasan verbal.
Meskipun demikian, polisi masih perlu mendalami keterangan mereka lebih lanjut.
Pasca penetapan tersangka, PA dan KS resmi ditahan dan dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait