Adik Perempuan Remaja yang Ikut Bunuh Ayah Kandung di Duren Sawit Jadi Tersangka

Jonathan Simanjuntak
Polisi menetapkan PA sebagai tersangka baru dalam kasus pembunuhan ayah kandung sendiri yakni S, di Duren Sawit, Jakarta Timur. Foto: Ilustrasi

JAKARTA, iNewsBekasi.id - Polisi menetapkan PA sebagai tersangka baru dalam kasus pembunuhan ayah kandung sendiri yakni S, di Duren Sawit, Jakarta Timur. PA, adik perempuan KS yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka, kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"PA ditetapkan tersangka karena diduga melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap ayahnya," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam, Selasa (2/7/2024).

Dalam kasus ini, PA berperan memukul kepala korban sebanyak dua kali menggunakan papan cucian. Sementara kakaknya, KS, menggunakan pisau dapur untuk menusuk korban sebanyak dua kali.

"Pisau dapur dan papan cucian sudah disita dan diperiksa di laboratorium. Hasilnya, terdapat bekas darah korban pada kedua benda tersebut," ungkap Ade Ary.

Kepada polisi, PA dan KS mengaku sakit hati kepada ayah mereka karena sering dipukuli, tidak diberi makan, dan mengalami kekerasan verbal.

Meskipun demikian, polisi masih perlu mendalami keterangan mereka lebih lanjut.

Pasca penetapan tersangka, PA dan KS resmi ditahan dan dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network